Bentukbentuk pemilikan tanah pertanian di Jawa antara lain: sawah, yang merupakan klasifikasi tanah terpenting bagi para petani Jawa untuk mem- pertahankan hidupnya. Menurut Geertz, sawah tani di Jawa adalah hasil proses historis dari perkembangan kebudayaan, merupakan bagian terpenting dari ling- kungannya.
Secaragaris besar sistem tanam paksa ini telah menimbukan berbagai akibat pada kehidupan masyarakat pedesaan di Pulau Jawa, yaitu menyangkut tanah dan tenaga kerja. Sistem tanam paksa telah mencampuri sistem pemilikan tanah di pedesaan, karena para petani diharuskan untuk menyerahkan tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor. Perubahan ini telah Konsephak ulayat (beschikkingsrecht) dapat dimaknai dalam konteks desa adat, dan dalam konteks negara untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu "kesejahteraan", sehingga hak penguasaan dan pemilikan atas tanah (adat) yang disebut druwe desa dalam pengelolaannya berupa penggunaan dan pemanfaatannya untuk diri sendiri cukup mereferensi hukum adat (awig-awig desa adat). . 109 274 172 44 110 370 41 350